MESIR - Warga Mesir yang tinggal di luar negeri mulai memberikan suara pada hari Jumat 19 April 2019 mengenai perubahan konstitusional yang bisa memungkinkan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sissi tetap menjabat sampai 2030.
Pemungutan suara di Mesir dimulai pada hari Sabtu kurang dari seminggu setelah parlemen menyetujui tindakan tersebut.
Baca juga: Imam Besar Al Azhar: Poligami Bisa Jadi "Ketidakadilan Bagi Perempuan dan Anak-Anak"
Jika disahkan, amandemen itu juga akan memperluas kekuasaan presiden dan kehadiran militer dalam komunitas. Masa jabatan presiden akan meningkat dari empat menjadi enam tahun dan Sissi akan diizinkan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga pada 2024.
Para pendukung referendum memuji pemungutan suara itu sebagai tugas nasional, tetapi para pengecam menuduh bahwa pemungutan suara hanyalah perebutan kekuasaan, di negara di mana keragaman politik hampir sepenuhnya lenyap.