JAKARTA - Sidang perdana praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail. Menurutnya, penundaan itu lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
"Jadi sidang hari ini ditunda untuk 2 minggu. Karena teman-teman KPK meminta waktu 3 minggu, sementara kami tadi berharap bahwa paling lama ditunda itu 1 minggu. Tetapi kemudian ketua majelis memutuskan sidang ini ditunda untuk waktu 2 minggu," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: PPP Resmi Berhentikan Romi dan Mengangkat Suharso Sebagai Plt
Lantaran ditunda, Maqdir mengaku belum bisa memaparkan apa saja poin yang dimohonkan kepada Hakim terkait dengan perlawanan Romi ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kedua saya belum bisa menyampaikan apa permohonan kami, karena permohonan itu belum dibacakan di hadapan persidangan, jadi saya minta maaf untuk itu," papar Maqdir.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Romi. Menurut Febri, tim Biro Hukum KPK tengah menyiapkan barang bukti yang relevan.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," ujar Febri dikonfirmasi terpisah.
(Edi Hidayat)