Dua Hakim PN Jaksel Disebut Terima Suap Rp150 Juta dan 47.000 Dollar Singapura

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 April 2019 17:01 WIB
Share :

JAKARTA - Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan disebut telah menerima suap sebesar Rp150 juta dan 47 ribu Dollar Singapura dalam kasus memuluskan putusan perkara perdatanya yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2019).

"Para terdakwa telah melaukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang untuk memengaruhi perkara yang diserahkan untuk diadili," kata Ferdian Adinugroho dalam nota dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Iswahyu Widodo dan Irwan disebut telah menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Menurut Jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya