Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi
Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Senin (22/4/2019). saat di konfirmasi mengatakan jika oknum PPL dan oknum Caleg ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu Lanjut Edi, satu orang lainnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci, berinisial Az (55), warga desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. yang berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih berstatus saksi.
“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Edi Hidayat)