KPK Periksa Mantan Dirut PT LEN Industri Terkait Kasus E-KTP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 10:33 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero), Wahyudin Bagenda dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil 5 saksi lainnya, yakni Staf Bagian Sistim Manajemen PT LEN Industri Tahyan, pihak swasta bernama Yani Kurniati, pensiunan PNRI Haryoto. Kemudian, mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Indri Mardiani, serta karyawan Perum PNRI, Kurnianto.

"Kelimanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang itu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya