KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Proyek PUPR di Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 16:09 WIB
2 Anggota DPRD Lampung Selatan yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Share :

"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan Wai Hui Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

 Baca juga: KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, kedua orang itu divonis oleh Majelis Hakim dengan penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penangkapan terhadap kedua terpidana itu saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya