"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan Wai Hui Lampung telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: KPK Sita Tanah Senilai Rp6 Miliar terkait Pencucian Uang Adik Zulhas
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, kedua orang itu divonis oleh Majelis Hakim dengan penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penangkapan terhadap kedua terpidana itu saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.
(Fakhri Rezy)