KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 17:05 WIB
Dirut PT PLN, Sofyan Basir (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK tingkatkan ke penyidikan dengan TSK SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Dalam hal ini, Saut menjelaskan bahwa, Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.

"Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1," tutur Saut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya