JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK tingkatkan ke penyidikan dengan TSK SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam hal ini, Saut menjelaskan bahwa, Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.
"Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1," tutur Saut.