Diduga Merampas Kapal, 2 Debt Collector Jadi Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 23 April 2019 11:55 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua debt collector suruhan bank swasta yakni JS alias Jhony dan NR alias Nanang lantaran disinyalir telah mengambil paksa dan merampas surat-surat atau dokumen Kapal TB Herlina 2 milik PT Pelayaran Borneo Karya Swadiri (PBKS) di Perairan Sungai Batang Hari, Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 14 November 2018.

Direktur Utama PT PBKS, M Adjie Pramana mengungkapkan kronologi dugaan perampasan paksa kapal miliknya oleh para pelaku. Peristiwa bermula saat PT PBKS yang merupakan debitur bank tersebut sejak 2012 telah mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit investasi sebesar USD9.824.849,38.

Namun, dalam perjalanannya, telah dilakukan perubahan terhadap perjanjian kredit di tahun 2013 dan terakhir dilakukan persetujuan restruktur fasilitas kredit pada 5 Desember 2016. “Kami selalu membayar per bulannya ke Danamon,” kata Adjie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Selanjutnya, pada 3 Maret 2017, pihak bank telah mengeluarkan surat perihal penyelesaian kredit PT PBKS yang menyatakan skema restrukturisasi tidak dapat dilanjutkan dengan dasar laporan sistem informasi debitur per tanggal 31 Desember 2016 tercatat dalam kategori kredit macet (Kol 5) pada Bank Permata.

Adjie mengklaim bahwa kredit di Bank Permata sudah dilunasi oleh PT PBKS pada 22 Maret 2017 silam. Setelah pelunasan, kolektibikitas pun kembali normal, namun hanya BDI yang tetap menempatkan Kol 5 secara subyektif.

Ia pun menyesali dengan pembayaran angsuran pada 30 Maret 2017 sebesar USD49.679,68 dialihkan menjadi pembayaran pengurangan outsanding pokok USD9.824.849,38 yang ditagih mendadak dan sekaligus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya