"Penagihan seketika sejumlah USD9.824.849,68 tidak pernah diperjanjikan, itu perbuatan sepihak dan sewenang-wenang dari mereka,” katanya mengeluh.
Kemudian pada April 2017, lanjut Adjie, PT PBKS melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan petikan putusan perkara perdata Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, pada November 2017, telah diputuskan bahwa pembayaran angsuran USD42.679,68 adalah sah dan pengalihan pembayaran bunga sebesar USD49.679,68 dan penurunan kol 5 atau kredit macet sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kami menang waktu melakukan gugatan di PN Jaksel," ujar Adjie.
Tiba-tiba, kata Adjie, pada 11 September 2017 bank tersebut telah membuat surat perjanjian kerjasama penarikan kapal di dalam surat Nomor 015/SK/WR-R.01/0917 pada 11 September 2017 serta memberikan surat kuasa kepada Jhonny untuk melakukan penarikan jaminan kredit yang seharusnya dilakukan melalui penetapan sita pengadilan.
"Kapal Harlina 2 milik saya yang sedang berlayar ke Semarang dihentikan dan diambil dokumen-dokumennya dan ditarik kembali ke Jambi, padahal pihak Syahbandar tidak mengizinkan mereka untuk menahan dan merampas kapal saya tanpa ada persetujuan dari pengadilan," katanya menjelaskan.