Akhirnya, kapten Kapal Harlina 2, Delias Manoppo membuat laporan di Polda Jambi dengan nomor LP/B-278/X/2017/SKPTC.POLDA JAMBI untuk tindakan perampasan dokumen tersebut. Laporan itu telah naik ke tingkat penyidikan setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi pelapor, kru, direksi PT PBKS, dan terlapor Jhonny Cs dan pihak bank tempat mereka bernaung.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/432/RES.2.1/XI/2018/Dittipideksus.
Penyidik juga telah menyita kapal milik PT PBKS dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli hukum pidana. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Adjie pun berharap agar kasusnya tersebut segera tuntas. “Akan terus saya lawan, karena ini sudah zalim. Saya berharap polisi bisa menangkap otak pelaku di belakang kedua debt collector itu," tuturnya.
(Rizka Diputra)