JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution tidak lazim. Pasalnya, Dahlan langsung bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, dia memberikan alasan mundur dari jabatan karena kecewa setelah perolehan suara calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin kalah di Madina.
"Ini yang kami terus sekarang sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Sumut, dan nanti akan kami panggil. Karena ini sebuah proses yang tidak lazim. Dia seorang bupati yang cukup berhasil di daerahnya, kenapa hanya masalah politis pertimbangannya dia mundur," kata Tjahjo ketika berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 22 April 2019.
(Baca juga: Mendagri Sebut Alasan Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri Tak Lazim)
Tjahjo menerangkan, mekanisme pengunduran diri kepala daerah setingkat bupati dan wali kota seharusnya diajukan terlebih dahulu ke DPRD. Kemudian hasil pembahasan DPRD diajukan ke gubernur.
"Baru gubernur menyerahkan kepada Mendagri," jelas Tjahjo.