Akibat putusan MK itu, sebagian pemungutan suara ulang disebabkan adanya pemilih yang belum memiliki e-KTP kemudian diperbolehkan memilih dengan suket.
Selanjutnya masalah juga muncul dari pemilih yang memiliki e-KTP dan memilih di tempat lain, tetapi tidak memiliki A5.
"Ini penting untuk menjadi bagian dikritisi karena menghasilkan permasalahan sendiri pada hari pemungutan suara," tutur Viryan.
Usai pemilu atau diperkirakan pada Oktober 2019, ia mendorong DPR dan pemerintah melakukan evaluasi terkait regulasi teknis untuk pemilu dan pilkada dibuat secara bersamaan.
(Awaludin)