Tak hanya tingkat partisipasi pemilih ke pileg yang kecil. Gelaran pemilu serentak juga mengakibatkan sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia sebanyak 91 orang.
(Baca Juga: Hindari Suasana Tak Kondusif, KPU Diminta Tetap Berada di Garis Konstitusional)
Melihat fakta itu, kata dia, sudah sewajarnya jika DPR merevisi undang-undang pemilu agar nantinya pilpres dan pileg kembali seperti gelaran pesta demokrasi yang dahulu. Sebab, letak geografis Indonesia yang begitu besar maka sangat sulit untuk menggelar kegiatan politik di hari yang sama.
"Kejadian yang terjadi dalam Pemilu saat ini semua hanya melihat aspek hukum konstitusi saja yang abstrak, tapi tidak memperhitungkan aspek-aspek sosiologisnya seperti kerumitan penyelenggaraan, faktor geografis kewilayahan dan lain-lain," kata dia.
(Arief Setyadi )