Jokowi Serahkan Proses Hukum Sofyan Basir ke KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 24 April 2019 12:43 WIB
Jokowi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempersoalkan penetapan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Negara menyerahkan sepenuhnya proses hukum Sofyan Basir kepada lembaga antirasuah itu.

"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," kata Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Rabu (24/4/2019).

 Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berapa Jumlah Harta Kekayaan Dirut PLN Sofyan Basir?

KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan disebut menerima janji atau hadiah seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.

 Baca juga: KPK: Sofyan Basir Terima Jatah Sama dengan Eni Saragih & Idrus Marham

Saut tak merinci berapa besaran uang suap yang diterima oleh Sofyan Basir. Berdasarkan dakwaan, Eni Saragih disebut menerima suap Rp4,7 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Idrus Rp2 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya