KPK: Sofyan Basir Terima Jatah Sama dengan Eni Saragih & Idrus Marham

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 17:45 WIB
Dirut PT PLN, Sofyan Basir (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang nilainya sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Meski begitu, Saut tidak menyebut secara pasti berapa jatah yang diterima oleh Sofyan Basir. Namun, jika dilihat dari fakta persidangan Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.

Menurut Saut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya