Pemberian uang tersebut, ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal itu kata dia, juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
"Dalam perkembangannya KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain, dan melakukan penyidikan," ucap Saut.
Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)