Hakim Bantarkan Penahanan Neneng Hassanah untuk Persalinan

Antara, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 16:56 WIB
Foto: Sindo
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, membantarkan penahanan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dari 18 April sampai 3 Mei 2019 untuk kebutuhan persalinan.

Neneng merupakan terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bandung.

"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

 (Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Melahirkan Anak Keempat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya