JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, membantarkan penahanan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dari 18 April sampai 3 Mei 2019 untuk kebutuhan persalinan.
Neneng merupakan terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Bandung.
"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan tersebut dari 18 April sampai 3 Mei 2019 nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
(Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Melahirkan Anak Keempat)