Hakim Bantarkan Penahanan Neneng Hassanah untuk Persalinan

Antara, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 16:56 WIB
Foto: Sindo
Share :

Setelah pembantaran untuk kebutuhan persalinan itu, kata Febri, agenda persidangan akan dilanjutkan untuk terdakwa Neneng.

"Kami sudah masuk tahap final dalam persidangan tersebut. Direncanakan pada minggu kedua di bulan Mei sudah agenda tuntutan," ucap Febri.

Dalam fakta persidangan, diketahui Neneng mengaku hanya menerima Rp10 miliar dari Lippo Group yang sebelumnya menjanjikannya memberi Rp20 miliar.

Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya