Ramyadjie Priambodo Segera Diseret ke Meja Hijau

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 15:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersangka kasus pencurian data nasabah atau skimming, Ramyadjie Priambodo atau RP dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo sudah lengkap," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4/2019).

Kata Argo, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara RP yang juga kerabat jauh dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu dinyatakan lengkap pada 5 April 2019 lalu.

 

Untuk itu lanjutnya, barang bukti dalam kasus ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Kamis 25 April 2019 untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan BB (barang bukti) dan tersangka," paparnya.

RP sendiri ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Dalam aksinya RP berhasil menyebabkan kerugian salah satu bank swasta nasional senilai Rp300 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya