Untuk itu lanjutnya, barang bukti dalam kasus ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Kamis 25 April 2019 untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan BB (barang bukti) dan tersangka," paparnya.
RP sendiri ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Dalam aksinya RP berhasil menyebabkan kerugian salah satu bank swasta nasional senilai Rp300 juta.
(Awaludin)