JAKARTA - Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah mengaku pernah mendapat titipan uang sebesar Rp300 juta yang diberikan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.
Lina mengatakan, uang tersebut kemudian digunakan oleh Fuad untuk pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur. Hal itu diakui Lina saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019) untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora, menitip uang kalau tidak salah Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya bersama Pak Alfitra Kemenpora saat itu," kata Lina dalam persidangan.
Sebelum berangkat tuturnya, Fuad memberikan pesan kepada dirinya agar uang tersebut diantar ke Surabaya apabila dibutuhkan. Uang itu sendiri diduga berasal dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.
Sehari setelahnya sambung Lina, Fuad menghubunginya dan bicara bahwa membutuhkan uang tersebur. Ia kemudian berangkat ke Surabaya dan menyerahkan uang tersebut kepada Fuad di Bandara Surabaya.