JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Amanah, Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Kamis (25/42019).
Anies mengatakan, KLJ diberikan kepada lansia dengan kriteria di atas 60 tahun, memiliki KTP DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau kurang mampu, yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial.
“Jadi intinya adalah orangtua di Jakarta harus kita hormati kita hargai kita lindungi termasuk dalam kesejahteraannya, Karena itulah kemudian kita memberikan program bantuan keuangan kepada mereka dan ini dibagikan lewat bank DKI,” kata Anies dalam sambutannya.
Prosedur pengambilan dana dari KLJ ini juga sederhana, mereka yang menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 per orang per bulan (sesuai dengan Keputusan Gubernur No.406 Tahun 2018).
Anies menuturkan, pengambilan dana oleh para lansia nantinya haruslah didahulukan. Dirinya ingin para lansia itu diperlakukan sebagai customer platium atau lebih diprioritaskan dalam pencairan KLJ.