BOGOR - Presiden Joko Widodo menerima perwakilan serikat pekerja membahas peringatan Hari Buruh "May Day" dan menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Kita juga telah sepakat untuk merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang, tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang," kata Presiden Jokowi usai menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja di Istana Bogor, seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (26/4/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.
(Baca Juga: Para Presiden Buruh Bertemu Jokowi, Termasuk Said Iqbal yang Mendukung Prabowo)