Menurut Taufiqulhadi, apabila memang ditemukan indikasi kecurangan dalam penghitungan suara, nantinya akan diputuskan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Dan jika sudah cukup bukti, maka akan diputuskan oleh pengadilan, Mahkamah Konstutusi," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, rapat yang dipimpin oleh Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandi, turut membahas soal hasil pemungutan suara ulang dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten serta kota. Rapat dihadiri para direktur BPN.
“Para Direktur Saksi, Direktur Advokasi, Direktur Satgas, Direktur Relawan,” kata Ferry.
Ferry juga menjawab tantangan TKN Jokowi yang meminta BPN memaparkan bukti kecurangan Pemilu.
(Edi Hidayat)