Arief merinci jenjang tahapan tersebut mulai dari penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hibgga ke tingkat nasional. Kemudian, petugas TPS mencatat do formulir C1 untuk direkap ke tingkap kecamatan.
"Kemudian penyelenggara pemilu di kecamatan membuat berita acara dalam Form yang disebut Form DA," katanya.
Setelah itu, formulir DA dibawa ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan rekapitulasi dan dituangkan ke dalam formulir DB.
"Form DB kemudian naik dibawa ke provinsi, dilakukan rekap secara terbuka dicatat di dalam Form DC. Form DC di masing-masing provinsi itu dibawa ke rekap nasional dan ditetapkan KPU sebagai hasil pemilu secara nasional," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)