SERANG -Tiga tersangka kasus dugaan pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda dilimpahkan dari Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten ke Kejaksaan Negeri Serang. Ketiganya akan segera diadili.
Ketiga tersangka yakni Tb Fatullah, Rudi Yanto dan Indra Julianto kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang menunggu jaksa melengkapi berkas dakwaan.
"Hari ini kami penuntut umum, menerima tersangka dan barang bukti oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten," kata kata Kajari Serang Azhari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang. Jumat (26/4/2019).
Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang