SERANG - Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12/2018).
(Baca Juga: Ambil Jenazah Aa Jimmy serta Istri, Keluarga Dikenakan Biaya Rp14,5 Juta)
Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
"Dokumen yang digunakan termasuk ada kwitansi tidak reami dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBp Edy Sumardi.