(Baca Juga: Oknum RSDP Serang Diduga Pungli ke Korban Tsunami Selat Sunda)
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tandasnya.
(Arief Setyadi )