Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pungli Korban Tsunami ke Kejaksaan

Antara , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2019 |02:02 WIB
Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pungli Korban Tsunami ke Kejaksaan
Ilustrasi Pungli (foto: Shutterstock)
A
A
A

SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang terhadap korban tsunami 24 Desember 2018 ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai tahap satu.

(Baca Juga: Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Polda Banten) 

Menurut Edy, berkas perkara ini terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga orang tersangka yakni TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara RSDP.

Volume Tubuh Gunung Anak Krakatau Berkurang, Jumlah Korban Tsunami Terus Bertambah 

Ke tiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.

"Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh Penyidiknya," kata Edy Sumardi seperti dikutip Antaranews, Sabtu 2 Maret 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement