Ia mengatakan, TBF bersama rekan kerjanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
(Baca Juga: Ada Pungli Jenazah Korban Tsunami di RSDP Serang, Gubernur Banten: Enggak Punya Hati)
"Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang," kata Edy.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen segera menuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.