Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 16 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |04:03 WIB
Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 16 Bulan Penjara
Jenazah korban tsunami di Selat Sunda. (Foto: Istimewa)
A
A
A

SERANG - Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap korban tsunami Selat Sunda di RS dr Drajat Prawiranegara divonis berbeda oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Serang.

Terdakwa Tb Fatullah yang juga PNS di RSDP Serang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Ramdes, Tb Fatullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa meminta sejumlah uang.

Hal tersebut melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tb Fatullah dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp10 juta," kata hakim Ramdes di hadapan terdakwa, Selasa (1/10/2019).

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku karyawan CV Nouval Zaidan divonis lebih ringan dibandingkan Fatullah. Keduanya diberikan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.

Dampak tsunami di Banten.

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa Fathullah mengakui menerima uang sebesar Rp6 juta dari saksi Amran selaku selaku kepala ruangan forensik RSDP.

Uang yang diterima terdakwa tersebut merupakan hasil pungutan liar pengurusan jenazah dari para keluarga korban tsunami dengan total uang pungli Rp46 juta. Korban dari Wali Care, keluarga band Seventeen dan yang lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement