SERANG - Jaksa dari Kejati Banten menuntut ketiga terdakwa pungutan liar pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan satu tahun kurungan.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Erlangga Jayanegara terdakwa Tb. Fatullah sebagai PNS di RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sebelum menuntut ketiganya, jakwa mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan perbuatan memungut secara tidak sah dalam keadaan bencana alam.
Kemudian yang meringankan, terdakwa Fatullah yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp4.100.000.
Sedangkan yang meringankan terdakwa Budiyanto hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp600.000 dan terdakwa Indra menikmati hasil pungutan senilai Rp350.000.
(kha)