Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti uang hasil Pungli jenazah sebesar Rp32.650.000 yang diterima dari tersangka Fatullah.
"Ketiganya kami titipkan di rutan Serang dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah itu segera kami limpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.
Ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Edi Hidayat)