Tercatat 9 TPS yang melakukan PSU tersebut dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan saat pemungutan suara pada 17 April kemarin. Masalah tersebut seperti lanjut Agus misalnya yakni, kotak suara yang sudah terbuka sebelum sampai gudang, surat suara yang dicoret-coret hingga surat suara yang sobek.
"PSU itu kan misal surat suara yang dicoret, dikasih nama itu gak, boleh gak sah, Kotak suara dibuka, setelah pencoblosan itu kan engga boleh," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan, 63 TPS yang akan menggelar PSU dan PSL itu berada di enam kecamatan yang tersebar di Kota Tangerang.
"Ada 63 TPS yang akan di PSU dan PSL, dimana untuk PSU ada sembilan TPS dan untuk PSL ada 54," ujar Syailendra.