TANGERANG - KPU Kota Tangerang secara serentak, 63 TPS di Kota Tangerang kembali melaksanakan pemungutan suara ulang, usai adanya kesalahan prosedural.
Terdata, terdapat 9 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 54 TPS sisanya melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan rekomendasi PSU kepada pihak KPU. Namun pihaknya menemukan, ada materi yang kurang diberikan pada teknik (Bimtek) terkait pemilu untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dinilai kurang.
"Pemahaman KPPS-nya yang kurang maksimal. Bimtek-nya kurang, harus dimaksimalkan sehingga tidak ada salah paham lagi," kata Agus, Sabtu (27/4/2019).