JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade mengusulkan undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI segera diubah. Menurut dia, idealnya itu setiap orang hanya dibolehkan menjadi kepala negara sebanyak satu kali, dengan masa pemerintahan selama tujuh tahun.
Andre menjelaskan, alasan dirinya meminta regulasi itu untuk dirubah, supaya bisa menciptakan seorang presiden yang kerjanya fokus terhadap kesejahteraan rakyat, bukan memikirkan bagaimana cara mempertahankan sebuah kekuasaan.
Baca Juga: Real Count KPU 41%: Jokowi-Ma'ruf 56,37% dan Prabowo-Sandi 43,63%
"Setelah mereka dilantik,mereka bukan berfikir bagaimana mereka mempertahankan kekuasaannya di periode ke depan. Tapi bekerja bersungguh-sungguh memenuhi janjinya sama rakyatnya," kata Andre dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak', di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019)