Gagal Ginjal Kronis, Setya Novanto Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 April 2019 16:17 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Hasilnya, harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Tak hanya itu, Tejo menekankan bahwa Setnov dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin dan pihak Kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto.

"Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian," tuturnya.

Setnov sendiri telah divonis bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Oleh pihak pengadilan, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pasca-menjalani pidana pokoknya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya