"Setelah diinterogasi akhirnya keduanya mengaku bahwa barang itu adalah milikinya yang dibeli dari DY. Petugas langsung menangkap DY,” ucap Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, Senin (29/04/2019).
Tersangka DY adalah seorang janda anak satu. Dalam pemeriksaan di Polres Salatiga, dia mengaku mendapat barang itu dari seorang lelaki yang belum dikenalnya dan hanya berkomunikasi dengan handphone.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu dalam Kemasan Teh dari Malaysia
"Saya membeli barang Rp600 ribu dan akan kami pakai bersama-sama bertiga. Dulu memang pernah memakai dan kini akan pakai lagi,” tutur SF kepada wartawan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Fiddy Anggriawan )