Pakar Hukum UI Sebut People Power yang Bertujuan Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 29 April 2019 21:11 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji meminta semua peserta pemilu dan para pendukung menahan diri dalam menunggu hasil penghitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menerangkan, jika ada ketidakpuasan, sebaiknya disalurkan melalui tatanan yang diatur dalam perundang-undangan.

Indriyanto menjelaskan, semua pihak yang keberatan atas dugaan kecurangan maupun kekurangan terhdap metode hitung cepat (quick count) maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law.

Baca Juga: Terkait Pembentukan TPF dan Pansus Kecurangan Pemilu, Wiranto: Jangan Cari Wasit Lain! 

"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan Quick Count maupun Real Count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis Due Process of Law, karena keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu (bila terkait proses penyelenggaraan pemilu), MK (bila ada perselisihan hasil suara) ataupun melalui DKPP bila adanya dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu," urai Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya