Dia menambahkan, pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan dan disalurkan melalui mekanisme non-regulasi yuridis seperti misalnya people power yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas dan tegas melanggar UU Pemilu.
"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP. Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," tutur dia.
Indriyanto menerangkan, apapun hasil resmi real count KPU tanggal 22 Mei 2019 harus dimaknai secara legitimate dan valid serta bijak bagi semua pihak. bagi kepentingan yang lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Setara Institute: Pemilu 2019 Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna
(Fiddy Anggriawan )