Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin 29 April, syarat-syarat untuk lokasi baru ibu kota pemerintahan Indonesia telah disepakati. JK mengatakan sedikitnya ada 10 syarat bagi suatu daerah untuk menjadi lokasi baru ibu kota Indonesia.
(Baca Juga: Jokowi: Pulau Jawa Sudah Tidak Memungkinkan Lagi Jadi Ibu Kota)
JK menjelaskan syarat-syarat tersebut antara lain letaknya harus strategis berada di tengah daripada Indonesia, penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik, memiliki risiko kecil terhadap bencana alam dan daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60.000 hektare lahan kosong.
"Belum diputuskan di mananya, karena ada syaratnya lagi, ada 10 syaratnya: harus strategis letaknya di tengah daripada Indonesia, harus penduduknya mempunyai toleransi yang baik, harus bersifat nasional. Ini butuh riset yang betul dan pemilihan yang betul dan adil," ujarnya.
(Arief Setyadi )