Pria Paruh Baya Tewas Tertembak Senjata Api Temannya Sendiri

, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 00:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,membenarkan jika ada kasus penembakan yang pelakunya sudah di amankan.

“Pelaku sudah diamankan usai kejadian tersebut, kini proses hukumnya masih terus berlanjut,” kata Iptu Khairunnas kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Ia juga menjelaskan, jika sejauh ini pihak penyidik masih menerapkan dua pasal dalam kasus pembunuhan yang menggunakan senjata api.

“Untuk pasal kita terapkan Pasal 1 Ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,serta pasal 359 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan Pelaku diancam dengan kurungan penjara di atas 20 tahun,” pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya