Masyarakat Keluhkan Kenaikan Tarif Ojek Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 16:47 WIB
Ilustrasi Ojol (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Adam juga menuntut kepada perusahaan jasa transportasi online untuk meningkatkan performanya dalam menjamin keselamatan dari penumpangnya.

"Harus diiringi juga dengan mengedepankan keselamatan penumpangnya," ujar Adam.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya