JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melahirkan kebijakan baru mengenai tranportasi online. Dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu yang menyedot perhatian adalah adanya kenaikan biaya transportasi berbasis daring tersebut.
Masyarakat sekaligus pengguna ojek online pun memberikan pandangan yang pro dan kontra terkait kebijakan dari Kemenhub di bawah komando Budi Karya Sumadi.
Salah satu pengguna ojek online, Ayu Mumpuni mengeluh dengan adanya kebijakan tarif tersebut. Pasalnya, kenaikan harga itu cukup tinggi.
"Cukup terasa kenaikannya," kata Ayu warga Jakarta yang sehari-hari menggunakan transportasi online kepada Okezone, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Menurut Ayu, dengan adanya kenaikan tarif ini justru membuat dirinya mempertimbangkan mencari moda transportasi lainnya yang jauh lebih murah dan ramah.
"Dan itu jadi pertimbangan juga untuk memilih transportasi lain karena biar bagaimana pun pertimbangan kemacetan tetep ada," tutur perempuan berkerudung ini.