(Baca juga: Jurnalis Dianiaya Polisi saat Liput Aksi May Day di Bandung, Begini Kronologinya)
“Oleh sebab itu, IJTI Pengurus Daerah Aceh, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku atau sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata jurnalis senior MNC Media itu.
Pasal 18 itu berbunyi "menghalang- halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers."
(Salman Mardira)