(Baca Juga: TKN Jokowi Nilai Ijtima Ulama III Politik Ugal-Ugalan dan Menyesatkan Umat)
Selain itu, dia juga menyoalkan bagaimana para ulama itu menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan.
"Dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01," kata Juri.
Kemudian, hal lain yang juga dipertanyakannya adalah soal bagaimana bisa “para ulama” itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN, sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu?
"Kelima, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi calon 01. Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rayat?" kata dia.
(Angkasa Yudhistira)