TKN: 02 Sudah Deklarasi Kemenangan, Kenapa Minta 01 Didiskualifikasi?

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 13:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro angkat bicara soal ijtima ulama III ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir. Salah satu rekomendasi itu, adalah mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi-Maruf dari ajang Pilpres 2019.

Juri pun mempermaslahkan soal represemtasi ulama itu sendiri hingga mereka mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Representasi siapa ulama itu berijtima? Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat. Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka? Apalagi sebagaian besar yang hadir adalah timses pasangan 02," kata Juri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Kamis (2/5/2019).

Kedua, mantan ketua KPU RI ini juga mempertanyakan bagaimana mereka dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu? Apalagi sampai bersifat terstruktur, sistemtis dan massif (TSM).

"Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanya atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel," tuturnya.

Juri Ardiantoro (dok. Okezone)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya