Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Antara, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 09:46 WIB
Ilustrasi penyitaan narkoba jenis ganja. (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pemuda berinisial HTS (23) karena menyimpan seberat 22 kilogram narkoba jenis ganja di tempat kosnya, Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. HTS juga diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di sana.

Mengutip dari Antaranews, Kamis (2/5/2019), Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan tersangka ditangkap di rumah kamar kos milik Ibu Sembiring.

(Baca juga: Pamer Punya Lahan Ganja di Facebook, Pria Ini Ditangkap)

Saat itu, kata dia, pihaknya mendapat informasi pada Senin 22 April bahwa di rumah kos yang ditempati tersangka dicurigai menjadi tempat menyimpan narkoba.

"Kemudian petugas meluncur menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi yang disampaikan oleh masyarakat memang benar," ujar Raphael.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya