Menurut PM Arden, sembilan korban lainnya yang mengalami luka tembakan hingga kini masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi stabil.
Insiden terorisme ini membuat PM Jacinda Arden mengajukan UU perubahan kepemilikan senjata ke Parlemen Selandia Baru, yang kemudian diterima dengan perbandingan suara 119-1.
Baca juga: 2 Masjid di Selandia Baru Kembali Dibuka Pasca-Serangan Teroris
Brenton Tarrant (28) asal Australia telah dijadikan terdakwa dengan tuduhan melakukan 50 pembunuhan. Ini merupakan pembunuhan massal terbesar dalam sejarah Selandia Baru.
Lima puluh orang lainnya mengalami luka-luka dalam serangan yang terjadi selama salat Jumat tersebut.
(Fakhri Rezy)