DENPASAR – Model cantik sekaligus fotografer asal Republik Belarusia, terdakwa Hanna Liakhava (25), pada Kamis 2 Mei 2019 divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Novita Riama. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa.
Mengutip dari Balipost, Jumat (3/5/2019), vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Raka Arimbawa sebelumnya menuntut hukuman selama satu tahun penjara terhadap terdakwa.
(Baca juga: Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi)
Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan hakim tersebut berdasarkan dalam kasus ini terdakwa hanya mengantongi ganja seberat 0,10 gram neto.